NAMA KELOMPOK :
1 . ADNAN
MARDIANSYAH P. (03)
2.ALIA
PUSPITA R. (04)
3.GIAN
CHRISTABEL A. (10)
4.INDRA
WIJAYA C. (11)
5.SEPTI
MAHARANI P. (18)
6.VIVI
INDRI J. (19)
TEKS PROSEDUR PROSES PENGURUSAN E-KTP
TUJUAN:
Memberitahu kepada masyarakat bagaimana cara untuk membuat KTP
Elektronik
Langkah-langkah :
1.
Pertama, penuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Berusia 17 tahun
b.
Mengajukan surat pernyataan kepada RT untuk
Kelurahan
c.
Menunjukkan surat pengantar dari RT ke Kelurahan
d.
Mengisi formulir F1.01 yang ditandatangani oleh
RT dan menunjukkannya ke Kelurahan setempat
e.
Fotocopy kartu keluarga (KK)
2.
Kedua, ambil nomor antrian. Kemudian, tunggu
pemanggilan nomor antrian, lalu menuju ke loket yang sudah ditentukan.
3.
Ketiga, masukkan data dan foto. Pembuatan E-KTP
selesai. E-KTP diambil dua minggu kemudian.
Paragraf
Tahukah Anda apa itu E-KTP ?
E-KTP adalaah Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kartu itu digunakan untuk
menandakan bahwa Anda adalah penduduk Republik Indonesia. Pernakah Anda
mengurus E-KTP ? Jika belum , perhatikan
langkah-langkah berikut ini
Pertama, penuhi persyaratan berikut
a)
Berusia 17 tahun
b)
Menunjukkan surat pengantar dari RT
c)
Mengisi formulir F1.01 yang ditanda tangani oleh
RT.
d)
Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Kedua, jika Anda memunuhi persyaratan tersebut, segeralah
menuju ke kantor kecamatan terdekat untuk mengambil nomor antrean. Lalu ,
tunggulah di ruang tunggu.
Ketiga, setelah nomor antrean Anda dipanggil segeralah
menuju loket atau sumber suara. Masukkan data-data yang telah Anda penuhi serta
foto. Pembuatan KTP Anda akan diproses hingga selesai. KTP dapat diambil dua
minggu kemudian.
0 komentar:
Posting Komentar