DRAFT TEKS PROSEDUR KOMPLEKS KTP-ELEKTRONIK

Nama Kelompok :
1.Ade Vionita
2.Ayu Adelia
3.Dhea Fanza R.
4.Dimas Sultan F.
5.Ketcha Marshalabela
6.Neni Nuraeni
7.Vivaldi Rizqi P.

TEKS PROSEDUR KOMPLEKS KTP-ELEKTRONIK

Tujuan : Proses Pengurusan  KTP-Eleektronik digunakan untuk memudahkan seseorang dalam proses Pembuatan KTP-Elektronik.

1.Pernahkah Anda mengurus  KTP – ELEKTRONIK ?
Mengurus KTP-Elektronik tentu memerlukan waktu. Teks  ini  bertujuan untuk berbagi  pengalaman dalam mengurus KTP- Elektronik  dengan jalan yang benar.Tulisan ini akan bermanfaat bagi Warga Negara Indonesia yang belum mempunyai KTP.Manfaat yang diperoleh adalah bagaimana menghemat waktu dan memanfaatkan kecanggihan teknologi.Teks inijuga dimaksudkan agar Anda mampu mengurus KTP-Elektronik sampai selesai.

2.Syarat – Syarat  Proses Pembuatan KTP-Elektronik .Berikut adalah syarat-syarat yang harus di siapkan:
 A.Berusia 17 Tahun.
 Bagi Anda yang belum berusia  17 tahun tidak diperbolehkan mengajukan pembuatan          KTP-Elektronik.
 B.Menunjukan surat pengantar dari RT.
 Anda datang dengan membawa surat pengantar dari RT setempat untuk mendapat persetujuan  pembuatan KTP-Elektronik.
 C.Mengisi Formulir  F1 . 01 yang ditandatangani oleh RT.
 Syarat  pembuatan KTP-Elektronik yang selanjutnya yaitu mengisi formulir F1 . 01 yang ditandatangani oleh RT.
 D.Fotokopi Kartu Keluarga ( KK ).
 Anda diwajibkan untuk membawa fotokopi Kartu Keluarga sebagai syarat pembuatan KTP – Elektronik.
3. Saat Anda memasuki pintu masuk kelurahan,Anda harus mengantri untuk mendapatkan nomor antrian.

4. Setelah Anda mendapat nomor antrian,tunggu panggilan nomor antrian Anda.

5. Kemudian,Anda menuju ke  loket yang ditentukan uuntuk memasukan data dan foto.

6. Lalu pembuatan E – KTP selesai dan Anda dapat mengambil E – KTP Anda dua minggu kemudian.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

sangat bermanfaat

Posting Komentar