Nama Kelompok :
1.Ade Vionita
2.Ayu Adelia
3.Dhea Fanza R.
4.Dimas Sultan F.
5.Ketcha Marshalabela
6.Neni Nuraeni
7.Vivaldi Rizqi P.
TEKS PROSEDUR KOMPLEKS KTP-ELEKTRONIK
Tujuan : Proses Pengurusan KTP-Eleektronik digunakan untuk memudahkan seseorang dalam proses Pembuatan KTP-Elektronik.
1.Pernahkah Anda mengurus KTP – ELEKTRONIK ?
Mengurus KTP-Elektronik tentu memerlukan waktu. Teks ini bertujuan untuk berbagi pengalaman dalam mengurus KTP- Elektronik dengan jalan yang benar.Tulisan ini akan bermanfaat bagi Warga Negara Indonesia yang belum mempunyai KTP.Manfaat yang diperoleh adalah bagaimana menghemat waktu dan memanfaatkan kecanggihan teknologi.Teks inijuga dimaksudkan agar Anda mampu mengurus KTP-Elektronik sampai selesai.
2.Syarat – Syarat Proses Pembuatan KTP-Elektronik .Berikut adalah syarat-syarat yang harus di siapkan:
A.Berusia 17 Tahun.
Bagi Anda yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan mengajukan pembuatan KTP-Elektronik.
B.Menunjukan surat pengantar dari RT.
Anda datang dengan membawa surat pengantar dari RT setempat untuk mendapat persetujuan pembuatan KTP-Elektronik.
C.Mengisi Formulir F1 . 01 yang ditandatangani oleh RT.
Syarat pembuatan KTP-Elektronik yang selanjutnya yaitu mengisi formulir F1 . 01 yang ditandatangani oleh RT.
D.Fotokopi Kartu Keluarga ( KK ).
Anda diwajibkan untuk membawa fotokopi Kartu Keluarga sebagai syarat pembuatan KTP – Elektronik.
3. Saat Anda memasuki pintu masuk kelurahan,Anda harus mengantri untuk mendapatkan nomor antrian.
4. Setelah Anda mendapat nomor antrian,tunggu panggilan nomor antrian Anda.
5. Kemudian,Anda menuju ke loket yang ditentukan uuntuk memasukan data dan foto.
6. Lalu pembuatan E – KTP selesai dan Anda dapat mengambil E – KTP Anda dua minggu kemudian.
DRAFT TEKS PROSEDUR KOMPLEKS KTP-ELEKTRONIK
02.40 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
sangat bermanfaat
Posting Komentar